banner 728x250

Pemerintah Pastikan Adanya Ketidakberesan Pengelolaan Dana Otsus di Era Lukas Enembe

  • Bagikan
Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe
banner 468x60

aksanews.com – Perlahan namun pasti, kotak pandora kasus Lukas Enembe mulai terbuka satu persatu tak hanya soal keterkaitannya dengan spekulasi sumber uang yang digunakan untuk berjudi, namun juga keterikatannya dengan posisinya sebagai Gubernur. Wilayah Papua yang dalam 20 tahun terakhir mendapat keistimewaan kebijakan otonomi khusus (Otsus) berdampak pada besarnya suntikan dana yang diterima dari pusat kepada pengelola di pemerintah daerah. Hal tersebut menjadi sesuatu yang membanggakan namun juga membahayakan jika tak mampu mengelola dan jatuh pada orang yang salah.

Jika ditotal, dana Otsus yang diberikan pemerintah sekitar 1.000 trilun rupiah lebih, namun ternyata dana tersebut diindikasi digunakan oleh Lukas Enembe untuk berjudi di lima negara. Mengutip pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD bahwa sejak tahun 2001 atau sejak UU Otsus diberlakukan, sudah sekitar 1000,7 Triliun Rupiah digelontorkan untuk pembangunan Papua. Dana yang mengalir pada era pemerintahan Lukas Enembe mencapai lebih dari setengahnya. Aliran tersebut merupakan dana resmi yang tercatat dalam dokumen negara di bawah Kementerian Keuangan. Melihat besaran dana otsus tersebut, patut dipertanyakan mengapa warga Papua tetap miskin. Terlebih, kemiskinan yang terjadi di Papua menyebabkan warga justru marah kepada pemerintah pusat. Lebih dari 20 tahun berlalu, pembangunan di Papua juga seperti berjalan di tempat. Masih terdapat kabupaten atau kota yang tidak tersentuh.

banner 336x280

Sudah menjadi rahasia umum, para Bupati dan Walikota Papua banyak berkantor di Jakarta daripada di daerahnya. Mereka disebut sibuk mencari ‘kesenangan’ daripada memperhatikan masyarakat di daerahnya. Salah satu upaya menyelamatkan Papua dari elite yang korupsi adalah dengan menggunakan kaum terdidik Papua untuk memberikan edukasi lebih banyak agar bisa menuntut haknya.

Polemik Dana Otsus Setelah Lukas Enembe Menyandang Predikat Tersangka

Hingga kini, Pemerintah Pusat dan kubu Gubernur Papua Lukas Enembe saling bersahutan soal jumlah dana otonomi khusus (otsus) yang dikucurkan untuk Papua. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan bahwa selama ini pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran dengan nilai jumbo kepada Papua dan Papua Barat. Dukungan fiskal untuk Papua & Papua barat cukup besar. Kurun 2002-2021, Dana otsus & DTI mencapai Rp 138,65 triliun, TKDD sebesar Rp702,30 triliun & belanja K/L sebesar Rp251,29 triliun. Total Rp1.092 triliun.

Di sisi lain, pihak Lukas Enembe membantah tudingan Mahfud dan Yustinus. Petinggi Partai Demokrat Andi Arief mengutip data pemerintah bahwa dana otsus yang dikucurkan sejak 2002 hanya Rp138 triliun. Bukan Rp1.000 triliun seperti yang diucapkan Mahfud. Pembelaan tersebut disinyalir sebagai upaya untuk menghindar kejaran penggunaan dana dan realisasi yang harusnya sejalan.

Fakta baru juga mulai terkuak ketika KPK menelisik penyewaan jet pribadi yang digunakan oleh Lukas Enembe untuk berpergian bersama keluarga. Keterangan tersebut didapat setelah KPK memeriksa Direktur Asia Cargo Airline, Revy Dian Permata Sari sebagai saksi.

Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Membaik

Sebuah kabar baik datang terkait dengan kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Melalui koordinator tim pengacaranya, Stevanus Roy Rening menyatakan bahwa kondisi sang Gubernur saat ini semakin membaik. Disebutkan bahwa obat beliau dari Singapura sudah tiba tiga hari yang lalu, saat ini sedang diupayakan agar dokter yang menangani datang ke Jayapuran untuk mengecek kesehatan. Dokter dari KPK dan dokter IDI juga dikatakan akan melakukan pemeriksaan untuk kemudian diberikan rekomendasi untuk berobat ke Singapura.

Masyarakat Papua Agar Tak Terprovokasi Membela Lukas Enembe

Konsekuensi dari penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka berpengaruh pada roda pemerintahan di tanah Papua. Untuk mengatasi hal tersebut, berdasarkan pada Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mengatur bahwa Presiden harus memberhentikan sementara gubernur yang telah didakwa di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi. Presiden nantinya harus menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Papua. Apabila tidak ada wakil Gubernur seperti kondisi di Papua saat ini, maka presiden menetapkan orang baru sebagai penjabat gubernur. Hal tersebut diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) UU Pemda.  

Mantan Panglima Operasi Papua Merdeka (OPM) Lambert Pekikir mengakui, kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe mendapat banyak sorotan dari masyarakat di bumi cendrawasih. Sangat disayangkan bahwa perbuatan korupsi tersebut dilakukan di tengah banyak warga Papua yang hidup dalam kondisi memprihatinkan. Menurutnya, tindakan tegas Pemerintah dalam melakukan upaya paksa penjemputan terhadap Lukas Enembe, tidak akan berdampak terhadap munculnya gejolak di wilayah Papua secara keseluruhan. Terkait dugaan adanya dukungan OPM terhadap Lukas Enembe, OPM sejatinya hanya memperjuangkan Papua merdeka. Lain hal, dengan OPM buatan. Karena itu, dirinya meminta agar Pemerintah bersikap tegas kepada Lukas Enembe. Mengimbau kepada sang gubernur untuk patuh terhadap proses hukum. Pasalnya selama ini Lukas Enembe selalu berbicara, berpidato kepada masyarakat Papua untuk menjadi warga negara yang baik. Sehingga kemudian menjadi pertanyaan, sikap Lukas yang menghindar dari proses hukum apakah merupakan bukti menjadi warga negara yang baik atau tidak.

Tokoh adat Paoya, Benhur Yaboisembut mengajak masyarakat tidak terprovokasi atau terlibat dalam bentuk apa pun untuk membela para pejabat korup, termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurutnya, KPK perlu diberikan kesempatan untuk memeriksa sang gubernur yang berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ia mengimbau TNI dan Polri untuk terus bersiaga dan menangkap kelompok yang melakukan provokasi, sehingga pemeriksaan terhadap Lukas Enembe berjalan dengan cepat.

Sementara itu, Tokoh adat Papua, Barnabas Nukuboy menilai bahwa KPK memiliki bukti bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan korupsi. Masyarakat Papua sudah mengetahui penetapan tersangka Lukas Enembe, karena dipublikasi langsung oleh KPK. Menurutnya, tidak ada pihak yang kebal hukum. Ditegaskan bahwa semua pelanggaran harus diproses secara hukum yang sah, terutama pelanggaran terkait penyalahgunaan anggaran masyarakat. Lukas Enembe harus Bertanggung jawab dari segi hukum atas perbuatannya sendiri dalam kasus korupsi dan tidak boleh mengorbankan masyarakat Papua sebagai tamengnya.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *